ilustrasi

Pembobol Minimarket Sampit Gondol Barang Senilai Rp29 Juta

Polisi memburu pelaku yang diduga masuk melalui ventilasi gudang dan membawa kabur ratusan bungkus rokok serta barang dagangan senilai lebih dari Rp29 juta.

KOTAWARINGIN TIMUR – Sebuah tangga yang bersandar di dinding belakang minimarket menjadi petunjuk awal terbongkarnya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (16/07/2026). Pelaku diduga membawa kabur ratusan bungkus rokok dan barang dagangan lainnya dengan total kerugian lebih dari Rp29 juta.

Pelaku diperkirakan beraksi pada Kamis dini hari dengan memanfaatkan tangga untuk mencapai ventilasi gudang di bagian belakang toko. Setelah membobol ventilasi tersebut, pelaku diduga masuk ke ruang penyimpanan dan mengambil barang-barang bernilai jual.

Peristiwa itu, sebagaimana diberitakan Detik Kalimantan, Jumat, (17/07/2026), baru terungkap pada pagi hari ketika seorang tukang bangunan yang bekerja di sekitar lokasi melihat tangga bersandar tepat pada jalur yang diduga digunakan pelaku.

“Kejadiannya Kamis (16/07/2026) dini hari. Paginya salah seorang tukang bangunan melihat sebuah tangga yang bersandar di dinding toko, tepat di jalur pelaku masuk,” ujar Agus, salah seorang karyawan, Jumat (17/07/2026).

Kecurigaan tersebut mendorong pihak minimarket memeriksa area gudang dan persediaan barang. Dari hasil pengecekan, ratusan bungkus rokok dan sejumlah barang dagangan lainnya diketahui telah hilang.

Pihak toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotim. Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) juga diserahkan kepada penyidik untuk membantu mengungkap identitas dan pergerakan pelaku.

“Kami sudah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Kotim mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan petunjuk dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan penyidik masih mendalami rekaman CCTV dan barang bukti dari lokasi kejadian untuk melacak pelaku.

“Saat ini, polisi masih memburu pelaku dengan mendalami rekaman CCTV serta berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Jumat (17/07/2026).

Kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelidikan diharapkan dapat segera mengungkap identitas pelaku sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Kejadian tersebut juga menjadi peringatan bagi pengelola gerai ritel untuk memperkuat pengamanan pada ventilasi, gudang, dan akses belakang bangunan yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com