PBB masih mencatat 17 wilayah yang belum mencapai pemerintahan sendiri sepenuhnya, meski jumlahnya turun tajam dari 72 wilayah pada 1946.
NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih mencatat 17 wilayah di dunia yang belum mencapai pemerintahan sendiri sepenuhnya. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedaulatan dan penentuan nasib sendiri masih menjadi isu internasional meskipun era penjajahan fisik telah berakhir.
Sebagian besar wilayah dalam daftar PBB tersebut berada di kawasan Karibia dan Pasifik. Jumlahnya telah berkurang drastis dibandingkan 1946, ketika PBB pertama kali mencatat 72 wilayah yang dikategorikan belum berpemerintahan sendiri.
Britania Raya menjadi negara pengelola dengan jumlah wilayah terbanyak, yakni 10 wilayah. Daftar tersebut mencakup Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland (Malvinas), Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (17/08/2026).
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) mengelola tiga wilayah, yaitu Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat. Prancis mengelola dua wilayah, yakni Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis.
Palestina juga disebut dalam konteks persoalan kedaulatan. Wilayah tersebut belum memperoleh pengakuan sebagai negara anggota penuh PBB, sementara Jalur Gaza dan Tepi Barat masih menghadapi konflik serta pendudukan Israel.
Dua wilayah lainnya dalam daftar PBB adalah Sahara Barat dan Tokelau. Sahara Barat berada dalam situasi politik dan administratif yang belum tuntas, sedangkan Tokelau berada di bawah administrasi Selandia Baru.
Dalam Piagam PBB, wilayah yang belum berpemerintahan sendiri merujuk pada wilayah yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi PBB dalam memantau perkembangan wilayah-wilayah yang masih berada dalam status tersebut.
PBB juga menekankan kewajiban negara pengelola untuk mengutamakan kepentingan penduduk wilayah yang belum berpemerintahan sendiri. Prinsip tersebut mencakup perlindungan kesejahteraan, hak atas sumber daya alam, serta kepemilikan masyarakat setempat.
Melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 54/91 pada 6 Desember 1999, negara-negara pengelola didesak mengambil langkah efektif untuk melindungi hak masyarakat atas sumber daya alam, termasuk tanah. Negara-negara tersebut juga diminta memastikan pengembangan sumber daya dilakukan dengan tetap memperhatikan hak penduduk.
PBB turut menyerukan dukungan moral dan material kepada masyarakat di wilayah yang belum berdaulat. Majelis Umum PBB juga menetapkan peringatan Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berdaulat setiap tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan perhatian terhadap persoalan tersebut. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan