Polres Sekadau menahan AH setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun.
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan AH (50), seorang perawat, sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). AH kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah informasinya beredar di media sosial. Perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.
Peristiwa yang dilaporkan keluarga korban diduga terjadi pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di tempat praktik AH di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (03/08/2026).
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap Zainal, Kamis (20/08/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, polisi menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/08/2026). Penetapan tersebut, menurut kepolisian, didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.
AH kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Zainal mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.
“AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.
Penyidikan perkara masih berlangsung. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sekadau selama proses penanganan kasus.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainal. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan