Gara-Gara Papan Bunga, Cucu Diduga Aniaya Kakek 74 Tahun di Samarinda

Perselisihan bermula ketika papan karangan bunga di depan toko buah menutupi tulisan “dikontrakan” pada ruko milik MF hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.

SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota mengungkap kasus penganiayaan terhadap LH, seorang kakek berusia 74 tahun, yang diduga dilakukan cucu kandungnya berinisial MF di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Peristiwa itu diduga dipicu persoalan papan karangan bunga yang menutupi tulisan “dikontrakan” pada rumah toko milik MF.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota Amiruddin mengatakan, persoalan bermula dari papan karangan bunga yang ditempatkan di depan toko buah milik Dewi. Toko tersebut menempati rumah toko (ruko) milik LH, sedangkan di sebelahnya terdapat ruko milik MF yang memasang tulisan “dikontrakan”.

Menurut Amiruddin, posisi papan karangan bunga tersebut membuat tulisan pada ruko milik MF tidak terlihat sehingga memicu keberatan dari tersangka.

“Pada hari itu baru buka, dan di depannya toko ada papan ucapan karangan bunga yang menghalangi, kebetulan di rukonya si tersangka ini ada tulisan dikontrakan, karena adanya papan karangan bunga dari Ibu Dewi tadi, sehingga tulisan dikontrakan itu terhalang atau tidak kelihatan,” ujar Amiruddin saat rilis perkara di Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/08/2026).

MF kemudian memprotes keberadaan papan karangan bunga tersebut kepada Dewi. Dewi selanjutnya menghubungi LH dan menyampaikan persoalan itu hingga komunikasi berlanjut antara korban dan tersangka. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Semula komunikasi antara tersangka dengan korban ada bahasa mengatakan bahwa ‘kalau Kai berani ayo ketemuan di atas’, maksudnya di atas itu di TKP,” ungkap Amiruddin.

LH kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Sementara itu, MF datang bersama ibu dan adiknya. Menurut kepolisian, penganiayaan terjadi tak lama setelah mereka bertemu.

“Tidak lama kemudian si tersangka datang bersama orang tuanya, ibunya dan adiknya, ketemu disana tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan dengan cara menendang, memukul, sehingga korban sempat terjatuh di jalan raya di depan toko buah itu,” katanya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika kejadian, rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV), serta hasil visum dari rumah sakit. Rekaman CCTV disebut memperlihatkan peristiwa penganiayaan terhadap korban.

“Pakaian yang dipakai oleh korban pada saat dianiaya oleh tersangka, kemudian ini flashdisk berisi rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP yang memperlihatkan secara jelas bagaimana si tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan kepolisian, LH mengalami trauma tumpul yang menyebabkan rasa nyeri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas perkara tersebut, polisi menjerat MF dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan ayat 2, dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com