BERAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan Kota Samarinda, Rusman Yaqub, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Gedung Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Berau, di Tanjung Redeb, Sabtu (22/10/2022).
Dalam sosper tersebut, politisi senior dari partai berlambang Kabah ini menegaskan, khususnya kepada para kader muda PPP untuk tidak sekali-sekali menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
Hal itu disampaikan Rusman Yaqub saat mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
“Jangan coba-coba memakai narkoba, karena sekali masuk ke dalam lingkungan narkoba, akan sulit untuk keluar,” pesan Ketua Fraksi PPP kelahiran Barru, 11 Juni 1969 ini kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya peserta sosper.
Dikatakan Rusman Yaqub, dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bekerja dengan koordinasi lintas lembaga, baik dengan sesama instansi pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat.
“Pemerintah memfasilitasi khusus mengenai rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika karena pemerintah sangat serius dalam penanganan penyalahgunaan dari narkoba tersebut, untuk itu kita buat Perda Nomor 4 Tahun 2022,” terang anggota Komisi III DPRD Kaltim ini kepada Berita Borneo.
Diungkapkannya, sosper juga menghadirkan narasumber dari staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau Eddy Supratikno dan Kepala Satuan Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Berau Edi Sucipto. Sosper diikuti sekitar seratusan orang pemuda berasal dari kader muda PPP dan generasi muda setempat. []
Penulis: Guntur Riyadi
Editor: Hadi Purnomo