PARLEMENTARIA KALTIM – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan penuh kepada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), sebuah inisiatif yang dicanangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah alokasi dana hibah yang cukup besar, menyentuh angka Rp 31 miliar. Namun besarnya nilai hibah itu menuai sorotan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Marthinus.
Demikian hal itu disampaikan Marthinus saat melakukan intrupsi pada Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim, rapat dilaksanakan di gedung utama kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (Senin-16/10).
Marthinus mempertanyakan, mengapa Pemprov Kaltim bisa memberikan dana hibah cukup besar kepada DBON. Bahkan nilainya sebesar 20 persen dari total dana hibah yang akan diberikan pada Tahun Anggaran 2024 mendatang. Karena itu, dia meminta agar pemberian dana hibah itu dikaji ulang.
“Pemerintah Provinsi Kaltim telah menganggarkan sebesar Rp31 miliar dari dana hibah, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kaltim dan untuk ditinjau kembali tentang pengelolaan anggaran DBON,” ujar wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
“Apa nanti tidak jadi polemik ke depan? Kami menghindari itu. Makanya lebih baik diaudit dari sekarang,” tegas dia.
Ia pun mendesak agar Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim segera melakukan audit. Pentingnya evaluasi ini ditekankan oleh Marthinus yang juga mengusulkan untuk memanggil pengurus DBON Kaltim untuk memberikan keterangan dan transparansi.
“Pengurus DBON Kaltim ini perlu dipanggil untuk memberikan keterangan bahwa dana yang dihibahkan pemprov ini seperti apa alur penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu rapat paripurna yang digelar DPRD Kaltim terdiri dari sejumlah agenda yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dilanjutkan dengan Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD DPRD Kaltim menjadi Perda. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono