PT Wangi Resource Secara Ilegal Sewakan Lahan Warga Desa Batuah

PARLEMENTARIA KUKAR – SEBANYAK 15 Warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan merasa dirugikan akibat pelanggaran kesepakatan sewa lahan yang dilakukan Perseroan Terbatas (PT) Wangi Resources (WR) secara sepihak menyewakan lahan ke perusahaan lain.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak warga Desa batuah yang diwakili oleh H. Hamzah, serta PT Multi Karta Perdana (MKP) selaku pihak ketiga yang menyewa lahan. Dalam hal ini, pihak yang menyewakan lahan sepihak yakni PT Wangi Resources (WR) tidak menghadiri RDP tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele De Silva didampingi anggota komisi Muhammad Saleh mendengarkan penjelasan masing-masing dari kedua belah pihak yang hadir dalam RDP tersebut.

Yohanes menuturkan permasalahan tersebut harus dikaji lebih mendalam. Di mana berdasarkan penjelasan dari kedua pihak, terdapat sebuah perjanjian awal antara PT Komunitas Bangun Bersama (KBB) dan PT Wangi Resources (WR). Lalu PT KBB memberi pekerjaan kepada PT WR, selanjutnya PT WR membuat sebuah perjanjian dengan masyarakat terkait lahan yang akan digunakan.

Terdapat tiga poin yang dijelaskan pihak H. Hamzah berdasarkan nota perjanjian sewa lahan yang sudah disepakati antara warga dan PT WR, yakni Pasal 1 menyebutkan jangka waktu penggunaan lahan paling lama sepuluh tahun atau sampai kegiatan tambang selesai.

Lalu pasal 5 menyebutkan, pihak pertama mengizinkan pihak kedua yakni PT WR untuk mempergunakan lahan yang disewakan untuk kegiatan tambang. Pasal 7a menyebutkan pihak kedua yakni PT WR tidak diperbolehkan menggunakan lahan untuk kegiatan lain sebagaimana disebutkan pada pasal 5.

Serta pasal 7b menyebutkan, selama sewa menyewa berjalan, pihak kedua yakni PT WR tidak diperbolehkan mengoperkan hak sewanya ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.

Berdasarkan hal tersebut, H. Hamzah mewakili masyarakat Desa Batuah merasa keberatan atas tanpa sepengetahuan pihaknya, terlebih 14 lahan lainnya yang disewakan ke PT WR sudah dipindah-tangankan ke PT MKP.

“PT WR memindah tangankan kepada PT MKP, itulah yang menjadi keberatannya,” ucap Yohanes kepada beritaborneo.com usai mediasi yang dilakukan di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar di Tenggarong, Senin (15/07/2024).

Dia mengatakan, DPRD Kukar atas persetujuan kedua belah pihak yang hadir, akan melakukan pertemuan mediasi kembali serta memanggil PT KBB dan PT WR untuk melihat semua perjanjian dengan seksama. Baik perjanjian kepada masyarakat ataupun antar perusahaan.

“Sebetulnya PT KBB tidak ada sangkutan, karena pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT KBB, memberi pekerjaan kontraktornya,” ungkap Yohanes

“Jadi kontraktornya ada di pihak PT WR, WR itu yang bekerjasama dengan masyarakat yang mempunyai lahan,” timpalnya

Tindak lanjut dari konflik tersebut, DPRD Kukar akan merencanakan pemanggilan kepada kedua perusahaan, PT KBB dan PT WR serta warga pada Senin depan. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com