Moeldoko Serukan Penolakan terhadap Pasal Bisnis di Revisi UU TNI

JAKARTA – Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko menyatakan tak setuju dengan aturan anggota TNI boleh berbisnis yang muncul akibat perubahan aturan melalui revisi UU TNI yang tengah digodok bersama DPR RI. Moeldoko berpendapat TNI seharusnya berfokus pada tugas utama yaitu pertahanan negara. Mantan Panglima TNI itu khawatir pembolehan berbisnis akan membuat tugas utama pertahanan terganggu.

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu,” kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/7).

Moeldoko mengatakan dulu TNI pernah berbisnis melalui yayasan. Namun, hal itu tak dimungkinkan lagi melalui UU TNI yang berlaku saat ini.

Meski demikian, Moeldoko tak menolak revisi UU TNI sepenuhnya. Dia menilai revisi UU TNI justru untuk membuat militer Indonesia semakin profesional.

Moeldoko pun menjamin TNI tak akan kembali dwifungsi seperti era Orde Baru. Menurutnya, reformasi di tubuh TNI telah berjalan di berbagai aspek.

“Jadi tolong enggak usah terlalu berlebihan untuk khawatir. Bahwa kami para TNI berkomitmen betul-betul ingin menjadi profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, revisi UU TNI bergulir di DPR. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah penghapusan larangan berbisnis untuk anggota TNI dalam pasal 39.

Setara Institute menilai pencabutan itu akan membuat TNI tak profesional. Mereka khawatir TNI justru akan ikut berbisnis atau menjadi backing dari pebisnis.

“Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat,” tulis Setara Institute dalam keterangan pers, Minggu (14/7). []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com