Sumber: RRI

Potensi Konflik Kepentingan, Anwar Usman Terancam Absen Sidang Pilkada Serentak 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk menentukan Anwar Usman dilibatkan atau tidak dalam penanganan sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Hal ini dilakukan karena putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memperkenankan Anwar Usman ikut mengadili sengketa Pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ya MKMK kan kemarin. Makanya itu harus dilihat dulu, apakah itu juga (untuk Pilkada?. Kalau kemarin kan berkaitan dengan Pilpres sekaligus Pileg. Di PHPU Pilkada ini ada atau tidak (potensi konflik kepentingan),” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (26/08/2024) malam.

Menurut Suhartoyo, Anwar Usman bisa akan diikutsertakan dalam mengadili perkara Pilkada, sepanjang tidak ada aturan yang melarang dan keberatan dari para pihak.

Di sisi lain, lanjut Suhartoyo, Anwar bisa terhalang untuk ikut mengadili proses penanganan perkara Pilkada serentak 2024, apabila ada keberatan para pihak karena potensi membawa konflik kepentingan.

“Sepanjang itu tidak ada larangan dari UU, maupun MKMK, kemudian juga keberatan tidak datang dari para pihak, tidak ada hakim yang terhalang untuk menyidangkan ya,” ungkap Suhartoyo.

“Tapi kalau karena keberatan para pihak dan karena ada keputusan dari etik. Ya itu bisa jadi penghalang,” sambungnya.

Atas dasar itu, Suhartoyo menegaskan perlu ada pembahasan lebih lanjut bersama para hakim konstitusi dalam memutuskan hal tersebut.

“Apakah ada hakim yang terhalang untuk ikut sidang pilkada? itu kami belum bisa menjawab, karena harus kami lihat dan kalaupun ada harus diputuskan di RPH,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Anwar absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 demi mencegah konflik kepentingan karena keponakannya, calon wakil presiden Gibran Rakabuming, merupakan pihak terkait dalam perkara itu.

Hal ini merupakan perintah Putusan MKMK terkait pelanggaran etika berat yang dilakukannya dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XX/2023 tentang pelonggaran syarat usia capres-cawapres.

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar juga tidak diikutsertakan dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin keponakannya, Kaesang Pangarep. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com