Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (dok: ist).

KPK Tak Tahan Hasto, Eks Penyidik Tegaskan Bukti Kasus Tidak Bernuansa Politik

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan usaha merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Keputusan KPK tersebut mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menilai hal ini sebagai bentuk nyata bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan profesional dan murni bertujuan untuk penegakan hukum, bukan karena faktor politis atau pesanan.

“Keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto adalah bukti konkret bahwa penanganan kasus ini berdasarkan penegakan hukum, bukan karena adanya tekanan politis atau pesanan dari pihak tertentu,” ujar Yudi saat diwawancarai wartawan pada Selasa (14/01/2025).

Yudi Purnomo yang pernah menjadi penyidik di KPK menyatakan keyakinannya bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dia juga menambahkan bahwa KPK telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara formil terhadap Hasto, yang menurutnya cukup untuk menepis berbagai narasi negatif yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini.

“Saya berharap dengan keputusan ini, tuduhan-tuduhan tentang KPK yang bersikap tebang pilih atau politis akan hilang. Sejak awal, proses hukum ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tambah Yudi.

Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada satu surat perintah penyidikan, melainkan dua surat yang berbeda, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Yudi juga berharap narasi liar tentang kasus ini bisa dihentikan dengan jelasnya posisi KPK dalam menangani perkara tersebut.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa KPK pastinya sudah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk tidak menahan Hasto.

Salah satu pertimbangan utamanya adalah kemungkinan bahwa Hasto tidak akan melarikan diri atau merusak bukti-bukti yang ada.

“KPK tentu bijak dalam melihat kasus ini secara keseluruhan. Mereka harus memastikan bahwa kasus ini tuntas dengan bukti yang lengkap dan siap dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan tindak lanjut, Yudi menambahkan bahwa KPK mungkin akan memanggil Hasto kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan jika diperlukan, proses praperadilan dapat diambil.

Hasto Kristiyanto sendiri telah selesai diperiksa oleh KPK pada Senin (13/01/2025) dan memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto hanya mengucapkan terima kasih kepada wartawan dan kemudian meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dia terima.

Keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto menciptakan perhatian publik yang cukup besar, mengingat statusnya sebagai pejabat partai besar.

Namun, KPK memastikan bahwa segala langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini tetap berlandaskan pada asas-asas hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai bukti yang telah dikumpulkan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com