PENAJAM PASER UTARA – Memasuki Bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah setempat. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun masyarakat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan keputusan tersebut kepada awak media pada Rabu (26/02/2025). Tohar menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini telah disahkan dan dituangkan dalam keputusan resmi dari Pemkab PPU.
“Benar, penyesuaian jam kerja untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi sudah kami tanda tangani,” ujar Tohar saat diwawancarai.
Dalam penjelasannya, Tohar menyatakan bahwa surat keputusan ini telah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian jam kerja tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Penyesuaian jam kerja ini sangat penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan,” tambah Tohar dalam surat keputusan yang diterbitkan.
Adapun pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan di Pemkab PPU adalah sebagai berikut: untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WITA (30 menit). Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga 13.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA (60 menit). Secara keseluruhan, total jam kerja efektif selama seminggu pada bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit, yang tidak termasuk waktu istirahat.
Namun, Tohar juga menambahkan bahwa ada pengecualian bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagi perangkat daerah tersebut, meskipun tetap diharuskan untuk memenuhi total jam kerja 32 jam 30 menit dalam seminggu, pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi, yang akan diatur oleh kepala perangkat daerah terkait.
“Penting bagi kepala perangkat daerah untuk mengatur jam kerja secara teknis, agar pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal selama bulan Ramadhan,” ujar Tohar.
Tohar juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi dan merupakan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab PPU. Kepala perangkat daerah diharapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu produktivitas, kinerja pegawai, maupun kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat,” tutup Tohar.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkab PPU berharap dapat memberikan kenyamanan bagi para pegawai yang menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama bulan suci Ramadhan. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita