Arahan Efisiensi Anggaran 2025 Disampaikan Bupati PPU

PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU terkait kebijakan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Selasa (04/03/2025) dan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, serta para Asisten dan OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam arahannya, Bupati Mudyat Noor menekankan pentingnya efisiensi belanja yang harus sesuai dengan instruksi Presiden, khususnya pada sektor perjalanan dinas yang menjadi fokus utama. Bupati menyoroti adanya pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%, yang disebutkan secara tegas dalam Instruksi Presiden dan edaran dari Menteri Dalam Negeri.

“Angka pengurangan perjalanan dinas ini sudah disebutkan jelas, baik dalam instruksi Presiden maupun edaran Mendagri. Artinya, angka pengurangan ini harus dipenuhi, jangan sampai efisiensi yang dilakukan oleh SKPD tidak mencapai 50%, karena hal ini akan menjadi acuan bagi BPK dalam memeriksa APBD 2025,” ujar Mudyat.

Bupati juga berharap agar penggunaan APBD dapat memberikan manfaat optimal bagi Kabupaten PPU, khususnya dalam kegiatan perjalanan dinas. Ia mengingatkan agar setiap perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas dan hasil yang bermanfaat untuk pembangunan daerah.

“Saya ingin setiap perjalanan dinas memiliki hasil yang konkret dan positif, terutama untuk dinas-dinas teknis yang berhubungan langsung dengan kementerian, seperti upaya mencari pendanaan untuk pembangunan daerah, sehingga kita tidak bergantung sepenuhnya pada APBD,” tambah Mudyat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menambahkan bahwa efisiensi anggaran merupakan instruksi yang harus dilaksanakan, khususnya pada sektor perjalanan dinas yang perlu disederhanakan.

“Misalnya, perjalanan dinas yang sebelumnya melibatkan empat orang, kini bisa dikurangi menjadi dua orang saja,” ujar Waris.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang telah disampaikan sejak Januari 2025, mengatur efisiensi anggaran baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk memastikan anggaran negara dan daerah digunakan secara lebih efisien. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X