Nasib Hotel Atlet dan Royal Suite Disorot DPRD Kaltim

SAMARINDA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, pada Senin (28/04/2025). Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas kelanjutan pengelolaan dua aset daerah, yakni Hotel Atlet Samarinda dan Hotel Royal Suite di Balikpapan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung E, lantai satu, kompleks DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta anggota lainnya yaitu Muhammad Husni Fahruddin, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Guntur, dan Yunavia.

Dalam rapat tersebut, Sabaruddin menekankan pentingnya pengelolaan aset milik pemerintah daerah secara profesional agar tidak menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ia menyebut, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi dan memaksimalkan pemanfaatan aset yang selama ini terbengkalai.

Salah satu contoh ialah Hotel Atlet Samarinda yang memiliki 273 kamar. Menurutnya, jika dikelola secara optimal, hotel tersebut berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Komisi II merekomendasikan agar pengelolaan hotel tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda), sembari membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.

“Kami sepakat agar Perusda dilibatkan sambil menunggu ada investor yang berminat. Potensi PAD dari hotel ini cukup besar jika pengelolaan dilakukan dengan baik,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, untuk aset lainnya, yakni Hotel Royal Suite di Balikpapan, rapat menyepakati permintaan agar operasional hotel dihentikan. Langkah tersebut merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah sejak lama meminta agar hotel dikosongkan, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Berdasarkan rekomendasi BPK yang telah disampaikan sejak masa Penjabat Gubernur sebelumnya, hotel seharusnya dikosongkan. Karena belum dijalankan, kami mendesak agar rekomendasi itu segera dilaksanakan,” tegas Sabaruddin.

Dengan hasil rapat tersebut, DPRD Kaltim berharap ke depan pengelolaan aset daerah tidak lagi menjadi beban anggaran, melainkan mampu mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Selain itu, diharapkan pengelolaan yang lebih efisien dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal. DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengelolaan aset agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.[]

Penulis:Guntur Riyadi | Penyunting:Risa Nurjanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X