Jaksa menilai mantan Kadis Dispora Kaltim Agus Hari Kusuma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana DBON, sementara kuasa hukum menyatakan akan membantah tuntutan itu melalui pledoi.
SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma, dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (02/06/2026) sore. Sidang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Zairin Zain selaku Ketua Pelaksana DBON Kaltim dituntut pidana lebih berat, yakni 6 tahun penjara.
JPU Indra Rivani menilai Agus Hari Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hari Kusuma selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan uang Rp219.450.000 yang telah dititipkan terdakwa melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. JPU meminta uang tersebut dirampas untuk negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Agus Hari Kusuma memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Pledoi itu akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum Agus, Hendrich Juk Abeth, mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari secara menyeluruh isi tuntutan JPU sebelum memberikan tanggapan resmi di hadapan majelis hakim.
“Yang jelas belum kita baca secara utuh tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum, saya menyatakan bahwa ruasanya Agus Hari Kusuma itu tuntutan primer terlepas yang terbukti, akan tetapi tuntutan subsider itu yang terbukti, Pasal 3-nya, karena kalau kita bicara Pasal 3, itu yang saya ketahui bahwa itu penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (02/06/2026).
Menurut Hendrich, pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan hanya berisi amar tuntutan. Sementara itu, pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan tersebut belum dipelajari secara rinci oleh pihaknya.
“Karena tuntutan Jaksa itu hanya amar dibacakan sesuai dengan kesepakatan, itu tidak berbicara terkait pertimbangan-pertimbangan daripada tuntutan. Tuntutan itu menjadi 3 tahun 6 bulan, denda 5 bulan apabila tidak dibayar sejumlah Rp500 juta, uang penggantinya itu Rp216 juta,” katanya.
Hendrich menjelaskan, uang pengganti sebesar Rp216 juta yang tercantum dalam tuntutan merupakan honor yang diterima Agus selama menjabat sebagai pengurus DBON. Uang tersebut, kata dia, telah dikembalikan kepada Kejati Kaltim.
“Rp216 juta itu honor yang diterima saudara terdakwa selama menjadi pengurus DBON, itu sudah dikembalikan ke kejaksaan tinggi nanti apabila ke depannya ini kalau diterima, mereka akan mengambil di rekening tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pledoi yang akan disampaikan pekan depan akan berfokus pada fakta persidangan. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan Agus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintah dalam mendukung program olahraga nasional.
“Dalam pledoi kami nanti minggu depan, menitikberatkan pada fakta-fakta persidangan. Yang jelas dalam fakta-fakta persidangan tersebut, sangat jelas, tupoksinya Saudara Agus Hari Kusuma dalam persoalan ini adalah membantu pemerintah di dalam mensukseskan olahraga nasional pada waktu itu,” katanya.
Hendrich juga menilai kliennya menjalankan kewenangan sebagai pengguna anggaran sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya terkait diskresi administratif dalam pelaksanaan program DBON berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Beliau juga sebagai kepala dinas yang punya kewenangan sebagai pengguna anggaran melakukan diskresi bahwasannya nomenklatur yang tadinya di dalam DPA itu tim koordinasi. Kemudian beliau menjalankan pemerintahan yang baik yang mana seperti yang saya sampaikan sebelumnya adalah pemerintahan baik itu ada tujuh asas yang mana salah satu asas itu adalah asas kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendrich menyatakan pihaknya akan mengkaji alasan JPU dalam menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kliennya. Kajian itu akan dicocokkan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami harus mempelajari secara utuh tuntutan yang dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum apa yang menjadi pertimbangan di dalam tuntutan tersebut sehingga Saudara Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, kemudian uang pengganti Rp216 juta,” katanya.
Menurut Hendrich, fakta persidangan justru menunjukkan Agus tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU. Ia menilai tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan tidak tepat dijatuhkan kepada kliennya.
“Bahwasannya Saudara Agus Hari Kusuma tidak melakukan apa yang didakwakan dalam dakwaan JPU berarti tidak tepat untuk dihukum 3 tahun 6 bulan. Kalau menurut saya, sangat tidak tepat. Seharusnya, saudara terdakwa Agus Hari Kusuma sesuai dengan dakwaan primer itu harus dilepaskan dari segala tuntutan, subsider juga harus demikian,” tegasnya.
Hendrich juga menyoroti unsur tindak pidana korupsi yang menurutnya tidak terbukti dalam persidangan. Ia menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
“Yang perlu kita perhatikan adalah jelas unsur-unsur daripada undang-undang tindak pidana korupsi itu adalah barangsiapa memperkaya diri sendiri, untuk orang lain atau menyalahgunakan keuangan, di sini kan tidak pernah ada, di fakta persidangan itu tidak pernah ditemukan,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana DBON Kaltim ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Pembelaan tersebut menjadi ruang bagi kuasa hukum untuk menjawab tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan