Andi Harun Ancam Sanksi Oknum Dishub yang Jual Nomor Antrean Biosolar

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta sopir menunjukkan bukti dugaan pungli dan jual beli nomor antrean Biosolar serta memastikan petugas Dishub yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi.

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta para sopir menyerahkan bukti apabila mengetahui adanya pungutan liar (pungli) maupun praktik jual beli nomor antrean Biosolar yang diduga melibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Ia memastikan petugas yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dikenai sanksi.

Penegasan itu disampaikan Andi Harun ketika menemui ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di depan Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Senin (24/08/2026).

Dalam aksi tersebut, para sopir menyampaikan sejumlah persoalan terkait distribusi Biosolar bersubsidi. Salah satu yang mengemuka ialah dugaan pungli dan jual beli kupon atau nomor antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menanggapi keluhan tersebut, Andi Harun meminta sopir yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan pungli untuk menunjukkan petugas yang diduga terlibat. Menurutnya, laporan harus disertai bukti atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada kupon antrean diperjualbelikan, mana orangnya? Tunjuk. Ini ada semua orang Dishub. Tidak usah menunggu, tunjuk saja,” kata Andi Harun di hadapan para pengunjuk rasa.

Andi Harun menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak akan membiarkan praktik pungli apabila terbukti dilakukan petugas Dishub. Namun, ia juga meminta massa tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

“Jangan cuma ngomong. Kalau cuma ngomong saja itu fitnah. Jadi, pada pertemuan ini, siapa yang bisa membuktikan oknum Dishub yang bermain uang, saya berikan sanksi. Ingat, jangan fitnah,” tegas Andi Harun.

Selain dugaan pungli, persoalan pelayanan pengambilan kupon antrean Biosolar turut menjadi perhatian. Andi Harun mengakui kemungkinan adanya sopir yang datang mengambil kupon ketika pelayanan Dishub belum siap.

Ia meminta jajaran Dishub memperbaiki pelayanan dan memastikan kebutuhan administrasi bagi sopir tersedia tepat waktu. Pelayanan tersebut diminta sudah siap paling lambat pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Jika ketentuan pelayanan tidak dijalankan, evaluasi dan sanksi dapat diberikan kepada petugas terkait.

“Besok sopir datang mengambil kupon antrean, dinasnya belum siap. Mungkin dapat terjadi, dan nanti kami akan tegur dalam soal pelayanan publik,” ujar Andi Harun.

Aksi FGSS berkaitan dengan rencana penerapan sistem nomor antrean pembelian Biosolar yang pengambilannya dilakukan melalui Dishub Samarinda. Mekanisme tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Para sopir mendatangi Balai Kota Samarinda menggunakan truk untuk menyampaikan keberatan dan sejumlah persoalan yang mereka hadapi dalam memperoleh Biosolar bersubsidi. Aspirasi itu kemudian diterima langsung oleh Andi Harun.

Pertemuan tersebut membuka ruang bagi Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi pelayanan distribusi Biosolar sekaligus menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti. Transparansi mekanisme antrean dan pengawasan terhadap petugas dinilai penting agar kebijakan distribusi bahan bakar bersubsidi tidak menambah beban sopir dan dapat berjalan secara tertib. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com