Sopir Truk Demo di Samarinda, Pemkot Beri Kelonggaran ODOL Tiga Bulan

Pemkot Samarinda memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik truk ODOL untuk melakukan normalisasi sekaligus membuka blokir fuel card selama kendaraan mengikuti proses pengujian dan penyesuaian.

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan kelonggaran selama tiga bulan kepada pemilik truk untuk menormalisasi kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Kebijakan itu mengemuka setelah ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi di pintu gerbang Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Senin (24/08/2026), menolak rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Para sopir memprotes rencana pengaturan kuota pembelian Biosolar melalui fuel card serta mekanisme pengambilan nomor antrean di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026. Mereka mendatangi Balai Kota menggunakan truk dan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang dinilai berpengaruh terhadap operasional angkutan barang.

Aspirasi massa diterima langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dalam pertemuan tersebut, dua persoalan utama yang dibahas ialah penerapan fuel card untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi dan kewajiban normalisasi truk berstatus ODOL.

Andi Harun menjelaskan, penerapan fuel card merupakan salah satu instrumen untuk memperbaiki distribusi BBM bersubsidi agar penggunaannya lebih tepat sasaran, terutama pada kendaraan angkutan.

“Fuel card itu adalah salah satu opsi dalam rangka memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, khususnya truk agar tepat sasaran,” kata Andi Harun kepada awak media.

Terkait kendaraan ODOL, Andi Harun menegaskan ketentuan normalisasi bukan kebijakan yang dibuat Pemkot Samarinda, melainkan bagian dari aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan nasional.

“Kami tidak boleh membuat diskresi kebijakan atas sesuatu yang sudah secara tegas dan terang diatur oleh pusat,” tegas Andi Harun.

Meski demikian, Pemkot Samarinda memberikan ruang penyesuaian bagi para sopir. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu dua bulan untuk melakukan normalisasi kendaraan. Setelah sopir meminta kelonggaran hingga enam bulan, pemerintah memutuskan memberikan batas waktu tiga bulan.

Kelonggaran juga diberikan melalui pembukaan blokir fuel card. Kendaraan yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dalam uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR dapat kembali mengakses BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Sementara itu, kendaraan yang belum memenuhi uji KIR karena masih berstatus ODOL tetap dapat menggunakan fuel card sembari menjalani proses pengujian. Setelah proses tersebut, pemilik kendaraan diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, kelonggaran itu tidak menghapus kewajiban normalisasi. Pemkot Samarinda akan kembali memblokir fuel card apabila hingga berakhirnya masa tiga bulan pemilik kendaraan tidak melakukan penyesuaian.

“Blokirnya kita buka. Kecuali pada tiga bulan yang akan datang mereka tetap tidak mau mengikuti aturan, blokir akan berlaku lagi,” jelas Andi Harun.

Pemkot Samarinda berharap kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan operasional sopir dan kewajiban pemerintah menjalankan ketentuan keselamatan angkutan serta pengendalian BBM bersubsidi. Penataan itu juga diarahkan untuk mengurangi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus memastikan Biosolar bersubsidi diterima pengguna yang berhak. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com