Polres Tarakan menangkap tiga warga di Pantai Amal, satu di antaranya diduga bandar sabu yang memasarkan barang haram ke nelayan, petani rumput laut, dan warga sekitar melalui jaringan terbatas.
TARAKAN – Dugaan jaringan peredaran sabu di kawasan Pantai Amal, Kota Tarakan (Tarakan), Kalimantan Utara (Kaltara), terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap tiga warga berinisial WR, AR, dan RS alias DA. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 6,80 gram atau berat neto 5,76 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Tarakan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Pantai Amal. Setelah melakukan pemantauan, personel Satresnarkoba Polres Tarakan mendapati adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin S Manik melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tarakan Hendra Tri Susilo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Dimana, dari tiga, ada satu tersangka yang jadi target operasi (TO) kami yakni inisial RS alias DA yang diduga menjadi bandar di Pantai Amal,” beber Hendra Tri Susilo, sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Kamis (21/05/2026).
Hendra menjelaskan, dua tersangka lain berinisial W dan A merupakan anak buah DA. Keduanya disebut bersaudara. Berdasarkan pengakuan tersangka, DA telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun.
“Hanya saja, untuk DA kami target operasikan kurang lebih satu bulan ini,” terangnya.
Polisi menduga peredaran sabu yang dikendalikan DA tidak hanya menyasar Tarakan. Jalur distribusi barang haram itu disebut juga mengarah ke Bulungan hingga Samarinda melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus.
“Speedboatnya itu dia tidak menggunakan jalur reguler. Ada jalur tikus yang dia lalui.Nanti dijemput oleh mobil atau travel untuk dia lanjutkan perjalanan darat ke Samarinda,” ujarnya.
Di Pantai Amal, DA diduga berperan memasok sabu kepada orang-orang yang telah ditunjuknya. Sasaran utama peredaran sabu itu disebut menyasar nelayan, petani rumput laut, dan warga sekitar.
“Memang di wilayah fokus utamanya di Pantai Amal. Tetapi beberapa titik lain di Kota Tarakan juga barang dari dia juga. Selain nelayan dan rumput laut juga warga sekitar ditarget,” ujarnya.
Sabu tersebut dikemas dalam paket kecil sebelum diedarkan. Harga jualnya bervariasi, mulai Rp150 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket. Polisi menyebut pola penjualan itu membuat barang lebih mudah masuk ke kalangan pengguna di tingkat bawah.
DA mengaku membeli satu bal sabu dengan harga sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Satu bal disebut dapat berisi hingga 50 gram sabu. Setelah dipecah menjadi paket kecil, hasil penjualan dapat mencapai Rp48 juta hingga Rp49 juta.
“Kalau dia Rp25.000.000 modal, hasil penjualan Rp48.000.000 dan untungnya Rp23.000.000 dia dapat atau Rp24.000.000, hampir 2 kali lipatnya,” ujarnya.
Dalam satu bulan, tersangka disebut dapat mengumpulkan hingga sekitar Rp100 juta dari penjualan paket kecil sabu. Polisi juga mencatat, pelaku bisa menjual hingga sembilan bal dalam 10 bulan, dengan sistem transaksi terbatas melalui orang-orang tertentu.
“Biasanya melalui orang-orang tertentu. Jadi tidak bisa langsung orang tak dikenal yang beli ke dia. Karena mengantisipasi, tidak asal mendapat pembeli,” ujarnya.
Polres Tarakan masih mengembangkan asal sabu yang didapat tersangka. Hendra belum memastikan apakah barang tersebut berasal dari Malaysia, meski ia tidak menampik bahwa sebagian besar sabu yang masuk ke Tarakan kerap berasal dari wilayah tersebut.
Barang bukti dari kasus tersebut juga telah dimusnahkan di Polres Tarakan pada Kamis (21/5/2026), dengan disaksikan para tersangka. Sementara itu, proses hukum perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Karena barang bukti juga kita kirim ke labfor di Surabaya. Nanti setelah hasil labfor keluar kita laksanakan tahap 1,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan terhadap ancaman peredaran sabu di kawasan pesisir Tarakan. Polres Tarakan berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, terutama yang memanfaatkan jalur tikus dan menyasar kelompok pekerja pesisir. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan