Rekaman CCTV Masjid Al-Hamdu menjadi petunjuk polisi menangkap YA, pemuda yang diduga membobol kotak amal bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
TARAKAN – Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan, menjadi petunjuk penting polisi untuk menangkap YA, pemuda 23 tahun yang diduga membobol kotak amal masjid bersama seorang rekannya.
YA ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur di kawasan Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Mamburungan, pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial MD alias L masih diburu polisi.
Kepala Polsek (Kapolsek) Tarakan Timur Jamzani mengatakan, pencurian kotak amal itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.48 Wita. Aksi tersebut baru diketahui pada pagi hari oleh Rida, warga yang hendak membersihkan area masjid.
“Saksi melihat kotak amal sudah berada di luar masjid dalam keadaan kosong dan pengunci gemboknya rusak. Setelah mengecek rekaman CCTV, pengurus masjid mengetahui adanya pencurian dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, Masjid Al-Hamdu mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2 juta,” jelas AKP Jamzani melalui keterangan resminya, Kamis (21/05/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Kamis, (21/05/2026).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku. Polisi kemudian menemukan keberadaan YA, pemuda pengangguran warga Kelurahan Sebengkok, sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Usai disergap, pelaku langsung kami digelandang ke Mapolsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya membongkar kotak amal kayu bersama satu orang temannya. Keduanya diduga merusak gembok kotak amal, mengambil seluruh uang di dalamnya, lalu membagi hasil curian tersebut secara merata.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka YA, satu terduga pelaku lainnya yakni MD alias L (Muhammad Delfi alias Lefi) saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus lidik,” tegas Jamzani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak amal kayu berwarna putih dalam kondisi rusak, salinan rekaman CCTV di dalam flashdisk, serta pakaian yang diduga dikenakan YA saat beraksi. Barang bukti pakaian itu meliputi jaket biru dongker, celana pendek abu-abu, gesper, dan sepasang sandal hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka YA kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Polsek Tarakan Timur masih mengejar MD alias L yang diduga ikut terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi juga mengimbau pengurus rumah ibadah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan