Pemkab Banjar mempercepat revisi Perda RTRW dengan fokus melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus memenuhi target LP2B hingga 2029.
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menitikberatkan pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus memenuhi target nasional hingga 2029.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (01/07/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Yudi Andrea didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Kabupaten Banjar Yudi Riswandi.
Forum yang dihadiri Tim Forum Penataan Ruang, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut membahas berbagai kendala revisi Perda RTRW, terutama pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujar Yudi Andrea, sebagaimana diberitakan Infopublik Kabupaten Banjar, Kamis (02/07/2026).
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan tindak lanjut atas surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029.
Sebagai tindak lanjut, Forum Penataan Ruang menyepakati percepatan identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Pemkab Banjar juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai penting agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Melalui percepatan revisi tersebut, Pemkab Banjar berharap penataan ruang dapat berlangsung lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan