Bising Knalpot Brong Resahkan Warga, Polres Bengkayang Turun Tangan

Polres Bengkayang menindak 20 kendaraan roda dua berknalpot brong dalam patroli malam untuk meredam keresahan warga dan mencegah aksi balap liar.

BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menindak 20 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli malam untuk meredam keresahan warga akibat bising knalpot brong dan potensi balap liar di wilayah Kota Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penindakan itu dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang pada Sabtu 9 Mei 2026 malam hingga Minggu 10 Mei 2026 dini hari. Patroli berlangsung mulai pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 01.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti Jalan Raya Sanggau Ledo, Jalan Jerendeng, dan Jalan Basuki Rachmad.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Bengkayang Sunarli bersama para kepala unit dan personel Satlantas Polres Bengkayang. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel untuk menerima arahan dan pembagian cara bertindak.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan patroli serta hunting system terhadap kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong dan pengendara yang diduga terlibat aksi balap liar, sebagaimana diberitakan sumber kepolisian, Minggu (10/05/2026).

Sebanyak 20 kendaraan roda dua terjaring karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas kemudian melepas dan menyita knalpot brong tersebut untuk diamankan di Kantor Satlantas Polres Bengkayang.

Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas. Para pengendara yang terjaring turut diberikan blangko teguran sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Kasatlantas Polres Bengkayang Sunarli mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.

“Penertiban knalpot brong dan antisipasi balap liar ini akan terus kami lakukan secara rutin. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Sunarli.

Sunarli menambahkan, patroli rutin dan hunting system akan terus digencarkan, terutama di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti sepanjang Jalan Sanggau Ledo dan kawasan Alun-alun SDR Bengkayang.

Menurut dia, pelanggaran yang mengarah pada aksi balap liar akan ditindak tegas melalui penilangan dan proses sidang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kamseltibcarlantas terpantau aman dan kondusif. Masyarakat mendukung langkah Polres Bengkayang dalam menertibkan knalpot brong dan mencegah balap liar yang meresahkan warga. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com