PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur dalam rangka entry meeting atau pertemuan awal sebelum dimulainya pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pertemuan berlangsung pada Jumat (11/04/2025) di Kantor Bupati PPU.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, yang mewakili pemerintah daerah, menyambut langsung kedatangan tim auditor tersebut. Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Inspektur Daerah Budi Santoso, Kepala BKAD Muhajir, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari pihak BPK, rombongan dipimpin Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan.
Dalam sambutannya, Tohar mengingatkan seluruh jajaran OPD untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dokumen yang disajikan harus handal dan faktual agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, kegiatan, dan belanja,” kata Tohar.
Ia menambahkan, waktu pelaksanaan pemeriksaan yang hanya 25 hari kalender efektif perlu dimanfaatkan secara optimal.
“Jangan sampai tergopoh-gopoh. Saya minta kepada rekan-rekan semua untuk proaktif agar kegiatan ini berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 4 Tahun 2018. Pemeriksaan dimulai pada 11 April dan akan berakhir pada 5 Mei 2025, tanpa hari libur.
“Karena ini 25 hari kalender, jadi termasuk Sabtu dan Minggu. Kami harap rekan-rekan di PPU tidak keberatan bila diminta turun ke lapangan di akhir pekan,” ujar Stiyawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pada akhir pemeriksaan nanti, tim akan menyusun laporan hasil audit yang akan didiskusikan dalam forum exit meeting.
“Penting bagi kami untuk mendapatkan tanggapan atas temuan pemeriksaan secara tepat waktu, agar laporan yang kami susun bisa memberikan gambaran yang menyeluruh atas kondisi pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 di Kabupaten PPU,” tutupnya.
Pemeriksaan terinci ini menjadi bagian dari mekanisme tahunan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] (ADV/Diskominfo PPU).
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah