PALANGKA RAYA – Seorang warga Lamandau berinisial Mulyadi (45) harus mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng setelah ditangkap dalam kasus tindak pidana kehutanan terkait pembukaan lahan tanpa izin. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menyatakan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk warga setempat, kepala desa, dan perangkat daerah lainnya.
Berdasarkan analisis dari ahli lingkungan hidup, kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp210.013.480.000, yang mencakup kerugian ekologis, ekonomi, serta biaya pemulihan lingkungan. Rimsyahtono menambahkan, tersangka membuka lahan untuk perkebunan sawit tanpa izin seluas 102 hektare dari 33 dokumen tanah yang didapatnya. Tindakan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat sejak Mei 2023 hingga tahun 2024, menyebabkan kerusakan yang sangat signifikan.
Lahan tersebut, yang dibeli Mulyadi dari masyarakat desa, juga direncanakan untuk pembangunan perumahan. Polda Kalteng kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas pembabatan hutan yang dilakukan tanpa izin.
Mulyadi dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.[]