Satresnarkoba Polres Kotim menangkap MNR setelah laporan warga mengarah pada dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Wengga, Baamang Barat.
KOTAWARINGIN TIMUR – Laporan warga yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan permukiman berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MNR (32) di Jalan Wengga, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu 6 Juni 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,87 gram dari dalam tas hitam merek Conserve milik terduga pelaku. Pengungkapan kasus itu disampaikan Polres Kotim sebagaimana diberitakan Kalamanthana, Kamis (11/06/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Kotim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi warga. Polisi kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas hitam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko membenarkan pengungkapan dugaan peredaran gelap narkoba tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Petugas di lapangan akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat melintas di jalan sekitar TKP,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/06/2026).
Edy mengatakan, barang bukti yang ditemukan polisi menguatkan dugaan keterlibatan MNR dalam peredaran narkoba. Polisi masih mendalami jaringan dan asal barang haram tersebut.
“Dari tangan MNR, kami mengamankan tiga paket sabu seberat 9,87 gram, satu unit timbangan digital, dan tas yang digunakan untuk menyembunyikan barang-barang tersebut. Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MNR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Keterlibatan warga dinilai menjadi salah satu kunci mencegah peredaran sabu masuk lebih jauh ke kawasan permukiman. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan