Polisi mengungkap pencurian 950 kilogram remahan daun keratom yang dilakukan dua sopir dengan memanfaatkan momen mudik Lebaran dan merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.
KAPUAS HULU – Upaya pelaku menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) justru berujung pada pengungkapan kasus pencurian remahan daun keratom dalam jumlah besar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu. Dua tersangka berhasil diamankan setelah hendak menjual barang curian di wilayah Putussibau.
Kasus ini terjadi di gudang milik warga berinisial RUJU di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pencurian dilakukan saat korban tengah mudik Lebaran ke Pontianak, sehingga gudang dalam keadaan kosong.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kapuas Hulu, Jamali, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang masuk melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Kapuas Hulu/Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kasus ini dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALIMANTAN BARAT,” ujar Jamali saat dikonfirmasi, Senin (20/04/2026), sebagaimana dilansir Mattanews, Senin (20/04/2026).
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial HN (41) dan FJ yang diketahui bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom. HN merupakan mantan karyawan korban yang telah berhenti sekitar satu tahun lalu.
“Modusnya pelaku memanfaatkan situasi. Saat korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarga di Pontianak, pelaku masuk ke gudang menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya,” terang Jamali.
Aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak Minggu malam 22 Maret 2026. HN yang mengetahui kebiasaan korban mudik Lebaran kemudian mengajak FJ untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil masuk, keduanya mengangkut remahan daun keratom dalam jumlah besar menggunakan mobil pikap.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di dalam gudang dan membuangnya ke Sungai Kapuas. Namun upaya tersebut tidak menghalangi tim kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Pelaku cukup rapi. Tapi kerja sama korban dan hasil penyelidikan tim di lapangan berhasil mengungkap kasus ini,” kata Jamali.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 kantong remahan daun keratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mengangkut barang.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Jamali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Melalui kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam pengamanan aset usaha saat ditinggal dalam waktu lama, guna mencegah tindak kejahatan serupa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan