Terungkap! Jambret Pontianak Pakai Hasil Kejahatan untuk Judi dan Sabu

Pelaku penjambretan yang menyasar anak-anak di Pontianak berhasil ditangkap setelah aksinya viral, dengan total 11 lokasi kejahatan terungkap.

PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil membongkar rangkaian aksi penjambretan yang menyasar kelompok rentan setelah seorang pelaku berinisial YK diamankan di wilayah Pontianak Timur. Pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda sepanjang 2026, dengan target utama anak-anak yang sedang menggunakan telepon genggam di ruang publik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial M ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan pada 16 April 2026 terkait perampasan telepon genggam milik seorang anak. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto menjelaskan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) dan beredar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik. “Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Endang, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Senin, (20/04/2026).

Korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y51 warna biru dengan nilai sekitar Rp1,9 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku di kawasan Kampung Dalam Beting, Pontianak Timur. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi penjambretan dengan modus serupa.

“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, tas ransel, serta satu unit telepon genggam beserta kotaknya. Sebagian barang hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta Pontianak juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap anak-anak yang beraktivitas di luar rumah. “Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com