Ilustrasi

Diduga Paksa Pengunjung Warung, Dua Pengamen Ditertibkan di Bontang

Satpol PP Bontang mengamankan dua pengamen di Jalan R. Suprapto dan Jalan H. Juanda setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas mengamen yang diduga disertai paksaan.

BONTANG – Laporan warga terkait pengamen yang diduga memaksa pengunjung warung memberi uang ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang dengan mengamankan dua orang di lokasi berbeda, Rabu (08/07/2026) malam.

Dua pengamen berinisial RI dan US itu ditertibkan setelah aktivitas mereka dinilai meresahkan masyarakat. Penanganan dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum di Bontang, sebagaimana dilansir Klikkaltim, Kamis, (09/07/2026).

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bontang Eddy Foreswanto mengatakan, pengamen pertama berinisial RI diamankan di Jalan R. Suprapto. Saat ditertibkan, RI membawa uang hasil mengamen sebesar Rp120 ribu.

RI diketahui berasal dari Samarinda dan baru sekitar sepekan berada di Bontang. Ia tinggal di sebuah penginapan bersama istrinya.

“Uang hasil mengamen dipakai untuk membayar penginapan dan kebutuhan hidup bersama istrinya. Dalam sehari dia mengaku bisa memperoleh hingga Rp200 ribu,” ujar Eddy.

Sementara itu, pengamen kedua berinisial US diamankan di Jalan H. Juanda. Menurut Eddy, US bukan kali pertama ditertibkan karena aktivitas mengamennya kerap dikeluhkan masyarakat.

US mengaku dapat memperoleh sekitar Rp100 ribu per hari hanya dengan bermodal gitar. Berdasarkan laporan warga, kedua pengamen itu disebut sering memaksa pengunjung warung untuk memberikan uang.

Setelah ditertibkan, keduanya dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Bontang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Keduanya kami amankan di rumah singgah Dinsos PM,” katanya.

Eddy menegaskan, tindakan kedua pengamen tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP Bontang mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik mengamen yang disertai paksaan atau membuat warga tidak nyaman.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan agar aktivitas di ruang publik tetap tertib, tidak mengganggu warga, serta tetap mengedepankan penanganan sosial bagi warga yang membutuhkan pembinaan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com