Distribusi LPG 3 Kg Plinplan, Kemarin Dilarang Jual ke Pengecer, Kini Dibolehkan Lagi?

KUTAI KARTANEGARA – Mulai 1 Februari 2025, Pertamina Pusat memberlakukan aturan ketat terkait distribusi gas LPG 3 kg atau yang dikenal dengan “gas melon”. Aturan baru ini melarang pangkalan untuk menjual gas melon kepada pengecer, yang sebelumnya menjadi salah satu faktor penyebab tingginya harga di pasaran.

Admin Agen PT Nararya, Rio menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut telah disosialisasikan sejak pertengahan 2024, penerapannya belum berjalan dengan maksimal.

“Pada bulan Desember 2024, Pertamina kembali mengeluarkan surat pemberitahuan kepada agen dan pangkalan, yang mulai diberlakukan secara ketat per 1 Februari 2025 kemarin,” ucapnya kepada media ini di Tenggarong, Selasa (04/02/2025).

Sejak aturan baru diberlakukan, sejumlah pangkalan mulai menarik kembali tabung gas yang sebelumnya dijual kepada pengecer.

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan lonjakan harga LPG 3 kg yang sempat mencapai Rp 60 ribu per tabung di tingkat pengecer akibat kelangkaan pasokan.

Pertamina menegaskan bahwa distribusi LPG harus mengikuti jalur resmi, yaitu dari Pertamina ke Agen dan selanjutnya ke Pangkalan, tanpa melibatkan pengecer. Selain itu, diterapkan persyaratan ketat bagi konsumen, di mana rumah tangga hanya diperbolehkan membeli satu tabung per hari dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan pelaku UMKM dapat membeli dua tabung per hari dengan membawa KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, kebijakan ini mengalami perubahan. Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa mulai hari ini pengecer kembali diizinkan untuk menjual LPG 3 kg.

Sufmi menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi resmi.

“Para pengecer nantinya akan dijadikan sub-pangkalan, sehingga mereka tetap bisa mengatur harga dengan lebih terkendali,” jelas Sufmi.

Bagaimana efektivitas kebijakan baru ini? Masyarakat masih menunggu implementasi lebih lanjut dari pemerintah dan Pertamina. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com