BULUNGAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara melakukan langkah penting dalam tata kelola kearsipan dengan melaksanakan pemusnahan dan penyerahan arsip statis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Senin (19/05/2025). Pemusnahan tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di provinsi termuda di Indonesia itu dan melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sendiri. Dari kegiatan ini, Dinas Perikanan dan Kelautan memusnahkan sebanyak 1.046 arsip, sedangkan DPK sebanyak 527 arsip.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Ilham Zain, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melewati proses seleksi ketat dan tidak mengandung unsur permasalahan hukum. Arsip-arsip tersebut dipastikan belum pernah diperkarakan dan tidak dibutuhkan lagi sebagai barang bukti. “Kita sudah lama melaksanakan tahapan-tahapan ini sesuai dengan amanat UU, bahwa untuk pemusnahan arsip memiliki syarat-syarat tertentu dan kita sudah penuhi,” kata Ilham Zain.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini didorong oleh kenyataan adanya penumpukan arsip di berbagai OPD yang semakin meningkat setiap harinya. Ketiadaan gudang arsip khusus milik pemerintah provinsi menjadi alasan perlunya pengelolaan lebih lanjut agar tidak terjadi penumpukan yang menghambat sistem kearsipan daerah. “Ini dilakukan setahap demi setahap untuk memastikan depo arsip bagi teman-teman OPD. Supaya penyimpanan ada dan perlu dimusnahkan kita musnahkan, yang perlu kita pertahankan kita pertahankan,” jelasnya.
Menurut Ilham, arsip memiliki nilai penting sebagai dokumen negara yang perlu dikelola secara profesional. Untuk itu, pengadaan, penyimpanan, hingga pemusnahan harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan berlandaskan hukum. Pemusnahan kali ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas hingga dokumen benar-benar hancur dan tidak bisa diselamatkan. “Kita musnahkan ini menggunakan mesin penghancur kertas, jadi kita musnahkan hingga menjadi potongan-potongan yang benar-benar tidak bisa diselamatkan dan harus hancur,” ungkapnya.
Sisa limbah hasil penghancuran sementara disimpan di gudang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara. Ilham menyampaikan bahwa pihaknya terbuka jika ada pihak yang ingin memanfaatkan limbah kertas tersebut untuk keperluan kerajinan daur ulang. “Sebenarnya bisa langsung kita siram pakai air, tapi ini kita simpan dulu, barangkali ada yang ingin mengolah menjadi kerajinan kita akan berikan,” tandasnya.
Proses pemusnahan ini juga mendapat pengawasan langsung dari perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan arsip. []
Redaksi11