Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika yang menyeret mantan pejabat Polres Bima Kota.
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Malaungi, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika. Kasus tersebut disebut turut menyeret mantan Kepala Polres (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bima Kota. Dugaan TPPU itu disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang tengah diusut aparat penegak hukum.
Dalam kasus ini, Malaungi diperiksa sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan hasil tindak pidana narkotika. Sementara itu, nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ikut disebut dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Informasi mengenai pemeriksaan itu mencuat di tengah upaya Bareskrim Polri memperkuat penanganan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci terkait jumlah aset maupun bentuk transaksi yang tengah ditelusuri penyidik.
Kasus dugaan TPPU tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian di daerah. Penanganan perkara ini juga dinilai menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jaringan narkotika, sebagaimana diberitakan Medcom, Rabu, (07/05/2026). []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan