Empat Mahasiswa Divonis 1 Bulan dalam Kasus Perakitan Bom Molotov 

Empat mahasiswa Unmul divonis satu bulan penjara dalam perkara perakitan bom molotov, sementara kuasa hukum masih mempertimbangkan banding dan meminta dua DPO yang disebut dalam persidangan ditindaklanjuti.

SAMARINDA – Empat mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul) divonis masing-masing satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam perkara perakitan bom molotov yang disebut berkaitan dengan rencana aksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), 1 September 2025.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Fatkur Rochman, dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti. Keempat terdakwa itu ialah Achmad Ridhwan dan Marianus Handani dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dalam perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Samarinda yang menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap empat mahasiswa tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim secara umum cukup komprehensif, meski tidak seluruh pendapat ahli dimasukkan secara utuh dalam pertimbangan putusan.

Kuasa hukum, Paulinus Dugis

“Pertimbangan majelis hakim sebenarnya sudah cukup komprehensif, namun memang tidak semua pendapat ahli dituangkan di dalam pertimbangannya,” ujarnya saat ditemui seusai sidang, Senin (11/05/2026).

Paulinus menegaskan, tim kuasa hukum tetap menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara. Namun, ia menyebut masih ada sejumlah catatan dari pihaknya, terutama terkait penyebutan dua orang daftar pencarian orang (DPO) yang dinilai memiliki peran penting dalam rangkaian perkara tersebut.

“Dalam amar putusan dan pertimbangan majelis hakim, ternyata ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan yaitu terhadap dua DPO,” ujarnya.

Menurut Paulinus, keberadaan dua DPO tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan dan masuk dalam pertimbangan hakim. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pihak lain yang disebut dalam persidangan, sehingga proses hukum tidak berhenti pada empat mahasiswa yang telah divonis.

“Kami berharap jangan sampai hanya keempat mahasiswa saja, tapi ada yang lain juga,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seluruh isi putusan semestinya dijalankan, termasuk bagian yang berkaitan dengan DPO.

“Ketika nanti putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka putusan tersebut juga harus dijalankan termasuk terhadap DPO-DPO yang disebutkan di dalam persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Paulinus mengatakan tim kuasa hukum belum menyatakan menerima ataupun menolak putusan tersebut. Pihaknya masih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Dalam tujuh hari kami akan menyampaikan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” ucapnya.

Paulinus menjelaskan, salah satu alasan tim kuasa hukum masih berpikir-pikir karena sejak awal pihaknya menginginkan agar para terdakwa dilepaskan dari tuntutan pidana. Menurut dia, perbuatan yang didakwakan memang ada, tetapi tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Menurut kami perbuatannya ada, tindakannya ada, tapi bukan merupakan perbuatan pidana sehingga kami berharap putusan lepas,” ujarnya.

Ia menilai vonis satu bulan penjara belum sepenuhnya sesuai dengan argumentasi hukum yang dibangun tim pembela selama persidangan. Paulinus meyakini, apabila seluruh fakta persidangan dan keterangan ahli dipertimbangkan secara menyeluruh, putusan yang dijatuhkan semestinya berupa putusan lepas.

“Kalau seluruh fakta persidangan dan pendapat ahli dipertimbangkan secara keseluruhan, saya yakin para terdakwa seharusnya dilepaskan bukan divonis satu bulan,” katanya.

Meski memiliki sejumlah catatan, Paulinus tetap menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah menjalankan proses persidangan secara profesional sejak awal hingga putusan dibacakan.

“Kami berterima kasih kepada pengadilan dan pihak kejaksaan yang sudah secara profesional mengikuti sidang ini,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com