Sebanyak 726 warga binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong memperoleh remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan 15 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana.
KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), langsung bebas setelah memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/08/2026).
Remisi diserahkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Secara keseluruhan, sebanyak 726 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, terdiri atas 701 penerima Remisi Umum I (RU I) dan 25 penerima Remisi Umum II (RU II).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, RU I diberikan kepada warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa pidana, sedangkan penerima RU II dapat memperoleh pembebasan apabila masa pidananya berakhir setelah remisi diberikan.
“Untuk Lapas Tenggarong, yang mendapatkan remisi umum itu RU I sebanyak 701 orang, kemudian RU II sebanyak 25 orang,” kata Wayan.
Dari 25 penerima RU II tersebut, sebanyak 15 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga enam bulan.
Wayan menyebut jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini mencapai 1.359 orang. Mayoritas warga binaan menjalani pidana terkait perkara narkotika.
Dalam data yang disampaikan pihak lapas, sebanyak 702 warga binaan sebelumnya disebut diusulkan memperoleh remisi. Namun, jumlah penerima yang diumumkan mencapai 726 orang, sehingga terdapat perbedaan angka antara jumlah usulan dan penerima yang perlu diperjelas lebih lanjut.
Selain remisi umum, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah mengusulkan pemberian amnesti bagi 70 warga binaan. Keputusan terhadap usulan tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Amnesti masih dalam proses pengusulan. Kita hanya mengusulkan sesuai persyaratan yang diminta. Untuk berapa yang disetujui, kita masih menunggu dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri berharap pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Harapan kami, dengan diberikannya remisi ini, lebih menambah semangat kedisiplinan, integritas, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Aulia.
Menurut Aulia, masa pembinaan di lapas merupakan bagian dari proses mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dan memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, lanjut Aulia, juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait kebutuhan lahan untuk mendukung pengembangan fasilitas pembinaan dan pemasyarakatan di daerah.
“Kalau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap membangun, Pemkab Kukar siap menyediakan lahan untuk proses pembangunan tersebut,” ujarnya. Komitmen penyediaan lahan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas fasilitas pemasyarakatan seiring tingginya jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan