Polisi mengembangkan kasus pengeroyokan di Pontianak yang diduga dipicu konflik penarikan kendaraan, dengan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), memasuki tahap pengembangan setelah polisi memastikan satu tersangka telah diamankan dan dua pelaku lain masih diburu. Insiden ini diduga dipicu konflik penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto menyampaikan, tersangka berinisial K diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak di kawasan Pontianak Timur pada Jumat 17 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya sehari sebelumnya.
“Peristiwa bermula saat korban dihubungi rekannya untuk bertemu. Setelah berpindah lokasi, akhirnya mereka bertemu di Warkop Ayong sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Endang dalam keterangannya, Senin (20/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Warung Kopi Ayong, kawasan pertokoan Khatulistiwa Plaza, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pontianak Kota. Pertemuan yang semula diduga sebagai mediasi justru berujung kekerasan saat korban berinisial A hendak bersalaman dengan pelaku.
“Korban dipukul menggunakan tangan kosong, kemudian dikeroyok sekitar tiga orang. Bahkan dipukul dengan kursi plastik dan gelas kaca ke arah kepala hingga terjatuh,” ujarnya.
Aksi kekerasan itu dihentikan setelah personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pontianak bersama warga setempat datang melerai dan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius.
“Akibatnya, korban mengalami luka serius, di antaranya lebam di bawah mata kanan, luka robek di kepala yang harus dijahit, serta tiga gigi depan tanggal,” jelasnya.
Polisi menduga motif penganiayaan berkaitan dengan persoalan pekerjaan korban sebagai penagih utang atau debt collector pada perusahaan pembiayaan (leasing). Sebelum kejadian, pelaku diduga telah mencari informasi mengenai identitas korban.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka K merupakan mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar pada tahun 2024.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kami imbau pelaku lain segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya, sebagaimana diberitakan DetikKalimantan, Senin (20/04/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta juga mengingatkan perusahaan pembiayaan serta pihak penagih utang agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari konflik serupa.
“Jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan, silakan lapor. Akan kami tindaklanjuti secara pidana,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan