Komisi II DPRD Samarinda memediasi BTN, pengembang, dan nasabah setelah sertifikat rumah yang kreditnya telah lunas sejak 2011 diduga tertukar akibat kesalahan administrasi.
SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memediasi Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Samarinda, Perseroan Terbatas (PT) Puspita Puri Kencana, dan seorang nasabah bernama Fahri, Senin (13/07/2026). Mediasi dilakukan menyusul belum diserahkannya sertifikat rumah kepada Fahri meski kredit pemilikan rumah (KPR) telah dilunasi sejak 2011.
Audiensi berlangsung di ruang rapat utama lantai dua Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Pertemuan tersebut menjadi tahap awal untuk menelusuri penyebab tertundanya penyerahan sertifikat rumah selama kurang lebih 15 tahun.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sani bin Husain mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan oleh warga yang membeli rumah tipe 21 Blok AD 17 di Jalan Padat Karya, kawasan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara, melalui fasilitas kredit dari salah satu bank nasional.

“Kami di Komisi II DPRD Samarinda menerima laporan dari masyarakat mengenai hak mereka. Warga tersebut telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pembelian rumah secara kredit tipe 21 blok AD 17 di kawasan Bengkuring melalui salah satu bank nasional,” ujar Sani kepada media ini seusai menghadiri audiensi.
Menurut Sani, seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh nasabah. Namun, sertifikat sebagai bukti hak atas rumah tersebut belum diserahkan hingga kredit dinyatakan lunas sejak 2011.
Ia menegaskan, DPRD Samarinda memiliki tanggung jawab untuk mendampingi masyarakat yang memperjuangkan haknya. Karena itu, Komisi II mempertemukan pihak bank, pengembang, dan nasabah agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka serta memperoleh penyelesaian yang adil.
“Sudah sewajarnya Komisi II memberikan dukungan kepada masyarakat yang menuntut haknya berupa sertifikat rumah. Kewajiban mereka telah selesai karena kredit sudah lunas, sehingga yang tersisa adalah menerima hak atas kepemilikan rumah tersebut. Ketika masyarakat memperjuangkan haknya, kami sepakat untuk berada di pihak masyarakat,” kata Sani.
Berdasarkan penjelasan sementara dalam audiensi, keterlambatan penyerahan sertifikat diduga disebabkan kesalahan administrasi. Sertifikat rumah milik Fahri disebut tertukar dengan sertifikat milik pihak lain.
Komisi II DPRD Samarinda masih akan mendalami keterangan tersebut melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar status sertifikat dan pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan.
“Pertemuan hari ini masih merupakan tahap awal untuk menguraikan persoalan. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang lebih lengkap, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena terdapat penjelasan bahwa sertifikat tersebut tertukar dengan pihak lain,” jelas Sani.
Sani menyatakan, Komisi II DPRD Samarinda akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut sampai nasabah memperoleh sertifikat rumahnya. Lamanya waktu yang harus ditunggu warga dinilai menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan rumah.
“Kami akan tetap berada di barisan masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya tetapi belum memperoleh haknya. Warga ini sudah menunggu selama kurang lebih 15 tahun. Karena itu, kami akan terus memperjuangkan penyelesaian persoalan ini melalui rapat lanjutan hingga ada solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Sani, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Komisi II DPRD Samarinda berharap BTN, PT Puspita Puri Kencana, dan BPN dapat berkoordinasi untuk menelusuri dokumen serta menyelesaikan persoalan administrasi yang menghambat penyerahan sertifikat. Penyelesaian kasus tersebut diperlukan untuk memastikan hak konsumen terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum atas rumah yang telah dibayar lunas oleh nasabah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan