Polres Banjarbaru belum menyimpulkan laporan dugaan penganiayaan terhadap Aditya Mufti Arifin karena keterangan dua saksi berbeda dengan pelapor dan hasil visum belum diterima.
BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru belum menyimpulkan laporan dugaan penganiayaan yang menyeret mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin setelah keterangan dua saksi berbeda dengan pengakuan pelapor. Penyidik kini menunggu hasil visum sebelum melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Laporan itu disampaikan FRA kepada Polres Banjarbaru pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.12 Waktu Indonesia Tengah (WITA). FRA mengaku mengalami penganiayaan di sebuah lapangan sepak bola di Banjarbaru.
Dalam laporannya, FRA menyebut terlapor diduga mencekik dan memukul bagian wajahnya. Namun, dua orang yang diperiksa sebagai saksi mengaku tidak melihat kontak fisik sebagaimana disampaikan pelapor.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Banjarbaru Kardi Gunadi membenarkan bahwa polisi telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa terlapor melakukan pencekikan dan pemukulan pada bagian wajah,” ujar Kardi kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Poros Kalimantan, Sabtu, (11/07/2026).
Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polres Banjarbaru telah memeriksa dua saksi berinisial OK dan DN yang disebut berada di lokasi kejadian. Keterangan keduanya tidak sepenuhnya menguatkan laporan FRA.
Menurut Kardi, OK dan DN menyatakan tidak melihat adanya pencekikan, pemukulan, maupun kontak fisik antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
“Dari keterangan dua saksi tersebut, mereka tidak melihat adanya pencekikan maupun pemukulan. Itu yang mereka sampaikan kepada penyidik,” katanya.
Perbedaan keterangan tersebut membuat penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan lain untuk menguji laporan tersebut secara objektif.
Selain memeriksa saksi, penyidik telah mengajukan permintaan visum ke Rumah Sakit (RS) Mawar. Hasil pemeriksaan medis itu belum diterima hingga Sabtu, (11/07/2026).
Hasil visum akan digunakan sebagai salah satu bahan dalam gelar perkara. Tahapan tersebut diperlukan untuk menentukan kelanjutan penyelidikan, termasuk kemungkinan pemanggilan Aditya sebagai pihak yang dilaporkan.
“Kami masih menunggu hasil visum. Setelah seluruh alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus ini,” ujarnya.
Aditya membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Itu fitnah,” kata Aditya.
Meski membantah, Aditya menyatakan akan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian.
“Saya hormati polisi untuk menjalankan prosesnya,” ujarnya singkat.
Polres Banjarbaru masih mendalami keterangan seluruh pihak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepastian mengenai kelanjutan perkara akan ditentukan setelah hasil visum diterima dan seluruh alat bukti dibahas dalam gelar perkara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan