ilustrasi

Laporan Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 29 Gram di Berau

Satresnarkoba Polres Berau menangkap pemuda berinisial SY setelah menemukan sabu 29,02 gram dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BERAU – Laporan masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (Berau), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pemuda berinisial SY (21) ditangkap setelah polisi menemukan sabu dengan berat bruto 29,02 gram di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/06/2026) sore setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari lapangan. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan, sebagaimana dilansir Berau Terkini, Minggu, (14/06/2026).

“Setelah menerima informasi kami langsung melakukan penyelidikan. Di lapangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY tanpa perlawanan,” ungkapnya, Minggu (14/06/2026).

Saat diinterogasi, SY mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus ukuran sedang dan empat bungkus kecil berisi sabu dengan total berat bruto 29,02 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, lakban, korek api, tumbler, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp356 ribu yang diduga berasal dari hasil peredaran sabu.

“Ada juga uang tunai Rp356 ribu yang diduga hasil peredaran sabu yang dilakukannya,” jelas Agus Priyanto.

Agus mengatakan, polisi menduga SY tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Karena itu, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk menekan peredaran narkotika, terutama karena dampaknya dapat merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat, yang telah berani melapor karena narkoba sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Kini, SY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. “Tersangka terancam hukuman mati,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com