Larangan Pemprov DKJ Diabaikan, Pedagang Kurban Tetap Berjualan di Trotoar

JAKARTA – Aktivitas penjualan hewan kurban di atas trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih ditemukan meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah melarang penggunaan fasilitas umum untuk berdagang. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan di kawasan itu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sedikitnya dua lapak hewan kurban yang berdiri di sepanjang trotoar Jalan Jati Baru. Lapak tersebut memanfaatkan sebagian badan trotoar sehingga ruang pejalan kaki menjadi sempit dan menghambat akses publik.

Selain digunakan untuk berjualan, area sekitar lapak juga dipenuhi kotoran hewan kurban yang berceceran. Situasi itu menimbulkan gangguan kebersihan dan kenyamanan, termasuk bagi pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi.

Salah seorang pedagang, Asep, mengaku tetap memilih berjualan di atas trotoar karena kesulitan mendapatkan lokasi lain yang strategis untuk berdagang.

“Ya karena kita gada lahan terbuka lagi bang, susah, makanya disini biar mudah juga diliat sama orang,” ujar Asep kepada Metrotvnews, sebagaimana dilansir Minggu (24/05/2026).

Keberadaan lapak hewan kurban di fasilitas umum kembali menjadi sorotan menjelang Hari Raya Iduladha. Pemprov DKJ diharapkan dapat memperketat pengawasan sekaligus menyediakan solusi lokasi penjualan yang lebih tertata agar hak pejalan kaki tetap terlindungi tanpa menghambat aktivitas pedagang musiman. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com