Luhut Keras ke Purnawirawan: Akui Gibran atau Jangan Tinggal di Indonesia!

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI harus mengakui Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Luhut menekankan pentingnya menaati konstitusi dan memperingatkan agar tidak memecah belah bangsa.

“Iya harus taat (akui Gibran wakil presiden). Kalau kamu tidak taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia,” tegas Luhut di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia meminta forum tersebut tidak menciptakan perpecahan di tengah masyarakat. Sebagai purnawirawan TNI, Luhut menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh dipecah-belah oleh pengaruh asing. “Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut menyebut tindakan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai langkah yang tidak pantas. Ia menilai aksi tersebut justru merusak persatuan bangsa.

“Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Luhut menegaskan bahwa para purnawirawan seharusnya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, solidaritas di antara mantan anggota TNI harus dijaga demi stabilitas nasional.

Pada April 2025, ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Gibran diganti. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Selain menuntut pergantian wakil presiden, forum tersebut juga mendesak pengembalian UUD 1945 versi asli sebagai dasar hukum politik dan tata pemerintahan. Dokumen itu ditandatangani sejumlah purnawirawan tinggi, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.

Menanggapi hal ini, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo memahami tuntutan tersebut. Namun, Wiranto menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak dapat dijawab secara instan karena menyangkut isu fundamental.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Pernyataan Luhut dan respons dari berbagai pihak memperlihatkan dinamika politik yang terjadi pasca-pelantikan Prabowo-Gibran. Persoalan ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden yang masih menuai pro dan kontra di kalangan elite politik dan militer. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com