Menaker mendorong transformasi pengawasan internal Kemnaker menjadi lebih preventif, berbasis risiko, dan didukung teknologi untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
JAWA BARAT – Transformasi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan efektivitas program ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pendekatan pengawasan harus bergeser dari pola reaktif menjadi preventif dan berbasis risiko sejak tahap perencanaan program.
Penegasan tersebut disampaikan Menaker saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026 di Bogor, Rabu (15/04/2026) malam.
“Perubahan ini penting agar pengawasan internal tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan menjadi bagian dari solusi untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran,” ujar Yassierli.
Menurutnya, paradigma lama yang menempatkan pengawasan sebagai alat pemeriksa setelah terjadi masalah harus ditinggalkan. Ia menekankan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu mendeteksi potensi risiko sejak dini.
“Saya ingin pengawasan tak dianggap sebagai beban. Pengawasan harus bertransformasi dari sekadar memeriksa dokumen masa lalu menjadi upaya deteksi risiko sebelum penyimpangan terjadi,” tegasnya.
Dalam kerangka tersebut, peran Itjen tidak lagi berorientasi pada jumlah temuan, melainkan pada efektivitas pencegahan penyimpangan. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran program serta memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akuntabel dan tepat sasaran.
“Peran APIP harus berubah dari jargon ‘Awas Ada Itjen’ menjadi ‘Untung Ada Itjen’. Keberhasilan Itjen bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan ketika tidak ada kasus karena kita mampu melakukan antisipasi sejak dini,” ujarnya sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Rabu (16/04/2026).
Lebih lanjut, Menaker mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui pemanfaatan Big Data dan Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini dinilai mampu meningkatkan akurasi dalam membaca pola risiko, memetakan potensi penyimpangan, serta mengidentifikasi hambatan administratif yang dapat mengganggu pelaksanaan program.
Selain itu, auditor Itjen juga diminta berperan aktif dalam membantu penyelesaian kendala regulasi yang menghambat program prioritas ketenagakerjaan. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap percepatan agenda pembangunan sektor ketenagakerjaan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan