Pansus II DPRD Paser membahas Raperda pengendalian minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan malam untuk menekan dampak sosial sekaligus mendorong peningkatan PAD.
PASER – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Operasional Tempat Hiburan Malam bersama sejumlah perangkat daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Penyembolum, Selasa (19/05/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Paser Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser Raniyanto dan Sekretaris Pansus II DPRD Paser Basri M. Pembahasan itu difokuskan pada pengendalian peredaran minuman beralkohol, penataan lokasi tempat hiburan malam, standar bangunan usaha, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Burhanuddin menjelaskan, Raperda tersebut disusun untuk menekan dampak negatif peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Menurut dia, pengaturan di tingkat daerah diperlukan karena peredaran minuman beralkohol dengan kadar tertentu masih sulit dikendalikan.
“Jadi minuman beralkohol itu ada yang kadar alkoholnya dibawah lima persen, dan ada yang di atas lima persen. Golongan A dengan kadar alkohol lima persen seperti bir itu kewenangan pusat. Kita diberi kewenangan untuk di atas lima persen. Nah, yang beredar saat ini justru lebih dari lima persen. Kalau tidak kita atur lewat Raperda ini, dampak negatifnya susah dikontrol,” jelas Burhanuddin saat ditemui usai rapat.
Melalui Raperda itu, pembelian minuman beralkohol direncanakan akan diatur lebih ketat. Salah satu ketentuan yang dibahas ialah kewajiban menggunakan kartu identitas agar pembelian tidak dilakukan sembarangan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengatur lokasi penjualan dan operasional tempat hiburan malam.
Selain aspek pengendalian sosial, Raperda tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD dari sektor hiburan malam. Saat ini, tercatat 31 tempat hiburan malam terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser. Dari sektor tersebut, PAD sebelumnya baru mencapai Rp30 juta per tahun, namun pada 2026 disebut telah menembus Rp100 juta.
“Kekuatan fiskal kita diukur dari PAD, apalagi DBH (Dana Bagi Hasil) batubara tidak menentu. Belanja pegawai kita saja triliunan. PAD ini penting untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Paser,” imbuh Burhanuddin.
Terkait penentuan lokasi hiburan malam, Pansus II DPRD Paser meminta masukan dari dinas yang membidangi tata ruang agar penempatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pengaturan lokasi dinilai penting agar operasional tempat hiburan malam tidak menimbulkan persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“yang jelas penentuan lokasi harus menghindari area dekat masjid, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintahan. Untuk wilayah permukiman, wajib ada persetujuan lingkungan”, tambahnya.
Standar bangunan tempat hiburan malam juga menjadi perhatian Pansus II DPRD Paser. Burhanuddin mencontohkan kasus tempat hiburan “99” di Tanah Grogot yang sebelumnya menuai keluhan karena bangunannya dinilai tidak memenuhi standar.
“Harapan kami, Raperda ini bisa mengakomodasi semua kepentingan, termasuk pelaku usaha. Minimal bangunannya harus standar,” tegasnya.
Burhanuddin menegaskan, Raperda tersebut bukan bertujuan melarang minuman keras, melainkan mengatur peredaran dan operasionalnya agar dampak sosial yang ditimbulkan tidak meluas di masyarakat.
“Melarang atau membolehkan bukan ranah kami. Kami hanya mengatur supaya dampak negatifnya terkendali,” pungkasnya. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan