PASER- Polsek Kuaro berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Pelaku berinisial R (42), yang juga warga Desa Kerta Bumi, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada pukul 07.00 Wita di kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” kata Andi melalui sambungan telepon pada Jumat (02/05/2025).
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sapi betina yang dicurinya telah dijual ke seorang pembeli.
“Pelaku mengakui telah mencuri satu ekor sapi betina milik warga dan menjualnya kepada seorang pembeli,” tambah Andi.
Polsek Kuaro berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Pelaku yang diamankan, berinisial R (42), juga merupakan warga setempat. Penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan, dan kasus ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Menurut Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, kejadian pencurian terjadi pada sekitar pukul 07.00 Wita di kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat,” ujar Andi. Pelaku tidak membantah saat diinterogasi dan mengakui perbuatannya. R mengungkapkan bahwa ia telah mencuri seekor sapi betina milik warga setempat dan kemudian menjualnya kepada seorang pembeli.
Polisi pun berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sapi betina berwarna coklat yang sebelumnya dicuri, serta tali tambang yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat ternak tersebut. Dengan adanya barang bukti tersebut, pihak kepolisian semakin meyakini bahwa pelaku terlibat langsung dalam pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Kuaro juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak ragu untuk segera melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan, melalui call center 110,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuaro dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus menggali informasi untuk mengungkap lebih jauh tentang kemungkinan adanya jaringan pencurian lainnya yang terlibat. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pencurian ini dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.[]
Redaksi12