Pengedar Sabu di Banjarmasin Barat Ditangkap, Transaksi Lewat Sistem Ranjau

BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial GR alias Jabuk pada Jumat (16/05/2025) di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang 88, Kelurahan Pelambuan. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Reserse Kriminal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Ma’zun Koso menjelaskan, petugas mengamankan GR saat berada di rumah orang tuanya dan menemukan dua paket sabu seberat 0,36 gram. “Di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,36 gram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek, Selasa (20/05/2025).

Selain barang tersebut, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam milik tersangka. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa GR menyewa sebuah kontrakan di kawasan Bedakan Komek Es Terang, Jalan Sutoyo S, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, kami kembali menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat bersih 29,02 gram, satu pack plastik klip, dan timbangan digital,” terang Ma’zun. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Banjarbaru melalui sistem ranjau, yaitu metode transaksi tanpa pertemuan langsung.

GR mengaku sendiri yang memaketkan sabu tersebut untuk dijual secara eceran. Dia mengedarkan sabu dalam paket kecil dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Dalam seminggu, barang dagangannya biasanya habis dan ia menyetorkan sekitar Rp 5 juta kepada pemasok. Tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih empat bulan dan mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sejak kembali dari perantauan di Kalimantan Tengah.

Saat ini, GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com