Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Ditangkap

Polda Kalbar mengungkap 21 kasus narkotika sepanjang Maret-April 2026, menangkap 32 tersangka, serta memusnahkan 8,2 kilogram sabu hasil sitaan bernilai miliaran rupiah.

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 21 kasus peredaran narkotika sepanjang Maret hingga April 2026 dengan total 32 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 9,8 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, puluhan pod cartridge liquid vape mengandung narkotika, serta pil Happy Five (H5) dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (04/06/2026).

Dari 32 tersangka yang diamankan, terdiri atas 31 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 11 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 9.767,81 gram dengan nilai sekitar Rp4,39 miliar, 474 butir ekstasi senilai Rp142,2 juta, 58 pod cartridge liquid vape mengandung narkotika senilai Rp156,6 juta, serta 26 butir H5 senilai Rp10,4 juta.

Pada kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan sabu seberat 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sementara barang bukti lainnya telah dimusnahkan lebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalbar Deddy Supriadi menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi aparat maupun masyarakat.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Menurut Deddy, pola distribusi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengungkapan jaringan narkotika karena pelaku berupaya memutus rantai komunikasi dan distribusi untuk menghindari pelacakan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono melalui Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Prinanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di Kalbar. []

Penulis: Dedy | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com