ilustrasi

Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar di Jalan G. Obos

Polresta Palangka Raya menangkap FA dan menyita 10 paket sabu siap edar saat menggagalkan dugaan transaksi narkotika di halaman minimarket kawasan Jalan G. Obos.

PALANGKA RAYA – Halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika sebelum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggagalkan peredaran 10 paket sabu siap edar, Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial FA, 39 tahun. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat 4,44 gram, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp950.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan tersangka.

“Tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan,” ujar Yonika, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Selasa, (07/07/2026).

Menurut Yonika, sabu tersebut tidak disimpan dalam satu tempat. Petugas menemukan barang bukti di kantong celana serta tas selempang milik tersangka.

“Barang bukti yang disita yakni 10 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 4,44 gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.

“Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga kuat berkaitan erat dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka.”

Saat ini, FA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Palangka Raya. Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa transaksi narkotika dapat berlangsung di ruang publik yang ramai dan mudah diakses masyarakat. Kepolisian diharapkan terus memperkuat pengawasan serta mendorong partisipasi warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com