Polisi Sita 21,06 Gram Sabu dan Ekstasi dari Rumah Warga di Sanggau

Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan pria berinisial SS setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas.

SANGGAU – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau mengamankan seorang pria berinisial SS (53) di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Petugas juga mengamankan lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah yang ditempati terduga. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan rumah terduga dengan disaksikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Selasa, (07/07/2026).

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti itu meliputi dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, satu tas selempang, satu kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga, serta uang tunai Rp1 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan disebut diakui penguasaannya oleh terduga. SS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba (Kasatresnarkoba) Polres Sanggau, Robianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat. Ia menyebut sinergi antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Robianto menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Ia menegaskan, Polres Sanggau berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat disebut akan tetap berjalan berdampingan dengan penegakan hukum.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com