SANGGAU – Kepolisian Resor Sanggau melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di aliran Sungai Kapuas, yang berlokasi di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Tindakan tegas ini merupakan respons atas banyaknya aduan dan perhatian masyarakat terhadap keberadaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan warga.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan bahwa jajarannya telah melaksanakan operasi penertiban terhadap kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Dalam kegiatan penindakan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit lanting atau rakit yang digunakan dalam aktivitas tambang, serta empat orang yang diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal.
“Iya benar, memang ada penindakan yang dilakukan kepolisian. Ada dua lanting dan empat orang yang diamankan,” ujar AKBP Sudarsono pada Jum’at (04/07/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam proses penanganan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Secara umum penanganannya di Reskrim. Silakan update perkembangannya,” kata dia.
Penindakan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menanggapi keluhan masyarakat yang resah terhadap dampak buruk dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut. Surat edaran itu memuat larangan keras terhadap praktik pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang masih nekat melakukan kegiatan ilegal.
Diharapkan dengan adanya langkah-langkah penegakan hukum dan peringatan dari pemerintah daerah, tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Sanggau. Pemerintah bersama aparat keamanan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum di sekitar lingkungan mereka.[]
Admin05