BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim tersebut berlangsung di Main Hall Aula Sakura, RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kamis (26/6/2025).
Sri Wahyuni dalam sambutannya menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, transparan, serta mudah diakses oleh publik. Ia menyebut JDIH sebagai pilar utama dalam mendorong terwujudnya keadilan hukum di tengah perkembangan teknologi informasi yang kian pesat. “JDIH merupakan pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan keadilan hukum. Keberadaannya menjadi sangat vital, terutama di era digital sekarang ini,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menekankan bahwa JDIH bukan sekadar sistem penyimpanan dokumen hukum, melainkan bagian integral dari pelayanan publik yang berkualitas di bidang hukum. Oleh karena itu, diperlukan berbagai inovasi dalam pengelolaan data hukum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. “Perlunya inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan data hukum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi agar masyarakat dapat mengakses peraturan, perundang-undangan,” tambahnya.
Sri Wahyuni juga menyampaikan harapannya agar forum koordinasi ini dapat menjadi momentum untuk menyatukan visi dan langkah antar daerah dalam memperkuat infrastruktur dokumentasi hukum yang adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tuntutan zaman.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kaltim turut menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota yang dinilai terbaik dalam pengelolaan JDIH selama tahun 2024. Untuk kategori bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota, Juara I diraih oleh Kota Balikpapan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebagai Juara II, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kutai Kartanegara) di posisi ketiga.
Sementara itu, untuk kategori Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Juara I diberikan kepada Kabupaten Kukar, diikuti Kabupaten Mahulu sebagai Juara II, dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebagai Juara III.
Melalui Rakor ini, diharapkan sinergi antar kabupaten/kota dalam pengelolaan informasi hukum semakin kuat, sehingga mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan berkeadilan. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim