gambar ilustrasi

Sopir Truk Jadi Sasaran Pemerasan di SPBU, Tiga Pria Diamankan Polisi

Aparat gabungan mengamankan tiga pria yang diduga memeras sopir truk di SPBU Pertamina Banua Anyar, Banjarmasin, beserta barang bukti uang tunai Rp210 ribu.

BANJARMASIN – Dugaan pemerasan terhadap sopir truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Banua Anyar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, berujung penangkapan tiga pria oleh aparat gabungan.

Ketiga pria berinisial HS, MR, dan MG diamankan pada Jumat 15 Mei 2026 setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan SPBU tersebut. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang tunai Rp210 ribu yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Penindakan itu dilakukan aparat gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, serta Tim Macan Subdirektorat 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagaimana diberitakan Kalimantan Post, Minggu (17/05/2026).

Kepala Polsek (Kapolsek) Banjarmasin Timur Morris Widhi Harto mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan di area SPBU Pertamina Banua Anyar.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,” jelas Kapolsek, Minggu (17/05/2026)

Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Banjarmasin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Morris menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat, terutama di ruang publik dan lokasi pelayanan bahan bakar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aksi serupa. Kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam dijerat Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan agar aksi pemerasan terhadap sopir maupun masyarakat tidak kembali terjadi di Kota Banjarmasin. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com