Vonis PN Bandung terhadap pelaku ujaran kebencian menegaskan batas hukum dalam kebebasan berekspresi. BANDUNG – Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebencian kembali ditegaskan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, setelah dinyatakan terbukti bersalah. Majelis Hakim …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan