Jakarta, Mahkamah Konstitusi, MK, KPK, uji materi, UU KPK, putusan MK, pimpinan KPK, Suhartoyo, UUD 1945 JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah tafsir ketentuan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menegaskan bahwa pejabat yang terpilih tidak harus mengundurkan diri secara permanen dari profesi sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan