Pengetatan standar teknis Program MBG menyebabkan hampir 100 SPPG di Kalimantan Barat dihentikan sementara demi menjamin keamanan dan kualitas layanan gizi.
KAYONG UTARA – Pengetatan standar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak langsung pada layanan di lapangan, dengan hampir 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Barat terpaksa dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan teknis.
Kebijakan tersebut memicu gangguan distribusi layanan gizi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kayong Utara yang mencatat sembilan SPPG sempat dihentikan, meski dua di antaranya kini telah kembali beroperasi. Sementara di Kabupaten Ketapang, sebanyak 12 SPPG masih dalam proses pembenahan untuk dapat beroperasi kembali.
Kepala Regional (Kareg) Program MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, mengungkapkan bahwa penghentian sementara dilakukan secara bertahap di berbagai kabupaten/kota, sesuai hasil evaluasi teknis di lapangan.
“Total SPPG yang ditutup sementara itu sudah hampir mencapai 100. Untuk rincian per kabupaten/kota lebih pastinya ada di korwil masing-masing,” ujarnya, sebagaimana dilansir Insidepontianak, Selasa, (14/04/2026).
Penangguhan operasional ini merujuk pada Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026, yang mengatur penghentian sementara sejumlah dapur MBG hingga memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Agus menjelaskan, sejumlah SPPG belum memenuhi ketentuan penting, seperti kelengkapan fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan.
“SPPG yang disuspend ini disebabkan beberapa hal yang belum sesuai, baik dari segi fasilitas, IPAL, maupun SLHS,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah pengetatan ini merupakan upaya menjaga kualitas dan keamanan konsumsi makanan bagi masyarakat penerima manfaat, sehingga seluruh layanan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BGN.
“Harapannya dengan adanya suspend ini, seluruh SPPG di Kalimantan Barat dapat segera melengkapi fasilitas dan sertifikasi agar sesuai SOP dari Badan Gizi Nasional,” pungkasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola layanan gizi agar meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP), guna memastikan program MBG berjalan optimal tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan